Cara Membuat SIM Internasional via Online, Simak Juga Jadwal Pengajuan dan Biaya Pembuatannya

Permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah selama masa pandemi Covid-19 ini.

Editor: Yongky Yulius
Image by mohamed Hassan from Pixabay
Ilustrasi SIM internasional. 

TRIBUNJABAR.ID - Permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah selama masa pandemi Covid-19 ini.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM internasional secara online.

Dengan adanya layanan online tersebut, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Kepemilikan SIM internasional sangatlah penting bagi masyarakat yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

- Foto diri terbaru

- KTP

- KITAP (khusus WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ Klik tombol daftar Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

- Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Set

- Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved