Status Aset Lahan Pasar di Dua Desa Kabupaten Majalengka Masih Belum Jelas
Hingga memasuki bulan Oktober 2020, status aset lahan Pasar Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada kejelasan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Hanya masyarakat sudah memahami betul mengenai existensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Sehingga, masyarakat tidak perlu banyak berharap yang penting rakyat harus belajar tahu diri dan belajar menghormati tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur pemerintahan Daerah.
"Kami yakin pak Bupati sangat memahami bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (5) Uu no. 6 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Permendagri no. 42 Tahun 2017 merupakan implementasi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat yang direspon oleh akal sehat dan kemajuan berpikir pemerintah yang diimplementasikan dalam bentuk regulasi untuk kemaslahatan masyarakat desa," kata Surya.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.
Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.
Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020 tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.
Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.
Pertimbangan lainnya, yakni pada poin ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi Pasar Jatitujuh.