Status Aset Lahan Pasar di Dua Desa Kabupaten Majalengka Masih Belum Jelas
Hingga memasuki bulan Oktober 2020, status aset lahan Pasar Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada kejelasan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Hingga memasuki bulan Oktober 2020, status lahan Pasar Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada kejelasan.
Kepemilikan lahan tersebut diperebutkan dan saling klaim antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dengan Desa Jatitujuh.
Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI DPD Majalengka, Surya Darma mengatakan, sejak audensi dengan Komisi I dan II DPRD Majalengka beberapa waktu lalu, hingga sekarang belum membuahkan hasil.
• Dana BLT Cair, Ini Cara Bijak Kelola BLT Saat Pandemi Covid-19
• Viral Mahasiswa Nangis Terharu Diberi Minuman Gratis dari Pedagang, Dikira Ikut Demo UU Cipta Kerja
Audiensi tersebut sendiri digelar pada tanggal 18 September 2020 lalu.
Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada tanda-tanda Pemkab akan mengembalikan status Pasar Desa Jatitujuh dan Pasar Desa Panjalin Kidul.
"Padahal, berdasarkan pasal 53 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 jika Pemda tidak melakukan tindakan/keputusan berarti menyetujui dan Pemerintah desa/masyarakat desa dapat mengajukan penetapan kepada pengadilan," ujar Surya, Rabu (7/10/2020).
Sementara pengadilan, kata Surya, dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja wajib memutuskan serta Pemkab paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterima wajib melaksanakannya itu dari sisi norma.
Hanya dari sisi ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjukan buruknya sikap Pemkab terhadap ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan bisa dikatakan melanggar konstitusi dalam arti luas.
"Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD atas nama Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub Gubernur Jabar sifatnya final dan executorial sebagai implementasi dari konstitusi dalam arti luas," ucapnya.
Oleh karena itu, harus segera dipatuhi dan tidak perlu melakukan upaya-upaya politis untuk meredam tuntutan masyarakat.
Sebab, masalah ini bukan masalah politik akan tetapi masalah ketidak sepemahaman.
Adapun, penyelesaiannya tidak ada pilihan lain kecuali segera serahkan kedua Pasar Desa tersebut kepada desa yg bersangkutan sebagai bentuk ketaatan terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
"Jadi harus segera dipatuhi dan tidak perlu dilakukan dengan cara-cara politis karena hal ini menyangkut sikap perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas dia.
Surya menambahkan, pihaknya juga masih belum tahu sikap DPRD dalam hal ini Komisi I dan II apakah sudah menyampaikan mota komisi sebagai instrumen pengawasan.