Janda Muda di Kuningan Tipu Pengacara, Mengaku Bidan dan Berpacaran, Tilep Uang Rp 20 Juta
Polisi menangkap TA alias Cita setelah menerima laporan dari seorang pengacara.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
• Buntut Diksi Limbah, 70 Komponen Ormas di Kuningan Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor DPRD
• Sebut Limbah Husnul, Ketua DPRD Kuningan Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Ini Katanya