14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawannya, dari Rugi sampai Pailit

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

Editor: Ravianto
tribunjabar/handika rahman
(ilustrasi) Korban PHK di Indramayu Dapat Pelatihan Mang Covid 

TRIBUNJABAR.ID - RUU Cipta Kerja telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (5/10/2020).

RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Adapun dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Serikat buruh menganggap sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law bakal merugikan posisi tawar pekerja.

Satu di antaranya adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan.

Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved