14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawannya, dari Rugi sampai Pailit

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

Editor: Ravianto
tribunjabar/handika rahman
(ilustrasi) Korban PHK di Indramayu Dapat Pelatihan Mang Covid 

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan bangkrut

2. Perusahaan tutup karena merugi

3. Perubahan status perusahaan Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

4. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

5. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

6. Pekerja/buruh mengundurkan diri

7. Pekerja/buruh meninggal dunia

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved