Pemkot Bandung Minta Pemprov Jabar Jelaskan Mengapa Kota Bandung Dilabeli Zona Merah Covid-19
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta Pemprov Jabar
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta Pemprov Jabar memberikan penjelasan tentang label Kota Bandung yang kembali masuk zona merah.
Menurut Ema, Gubernur Jawa Barat pastinya memiliki standar ukuran untuk menentukan satu daerah masuk dalam label kewaspadaan zona merah atau oranye.
"Saya prinsipnya di level pemerintahan lebih bawah, menghargai dan menghormati terhadap kebijakan yang diambil oleh level pemerintahan yang lebih tinggi dan kita yakin itu ada ukuran-ukurannya," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
• AKHIRNYA DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Hanya Demokrat dan PKS yang Menolak
Ema mengaku sudah meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, untuk mengetahui ukuran apa yang dipakai sehingga Kota Bandung kembali berada di Zona merah.
"Tapi belum ada jawaban. Ya, sudah terima saja dulu, tapi jujur saya saya belum mendapat konfirmasi ukurannya dilihat dari mana bahwa Kota Bandung saat ini zona merah, kami harapkan Gubernur menjelaskan, supaya kita paham," katanya.
Saat ini, kata Ema, angka reproduksi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berada di 0,79. Namun, status kewaspadaannya menjadi zona merah.
"Kemarin 0,79 masih di bawah satu, tapi tidak tahu kalau sekarang jadi zona merah, kita mah nerima saja," ucapnya.
• INNALILLAHI, Istri Pemilik PO Luragung Jaya Meninggal Dunia, Sebelumnya Sang Anak Berpulang
Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat Jadi Zona Merah
Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat kini menjadi zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Hal ini disebabkan peningkatan kasus positif Covid-19 di dua kawasan di Bandung Raya tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan selain dua kawasan di Bandung Raya itu, terdapat tiga daerah lainnya di Jawa Barat yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Namun, tiga daerah lainnya yang awalnya zona oranye atau kawasan risiko sedang penyebaran Covid-19, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bekasi, minggu ini masuk zona merah.
• Tiga Wanita Penjual Golok, Kemalaman di Jalan Baru Terjual Dua Buah, Terhibur Bertemu Dedi Mulyadi
"Kota Bandung dan Kota Bekasi, padahal tadinya masuk risiko sedang. Kabupaten Bandung Barat minggu lalu risiko sedang, sekarang jadi risiko tinggi," kata Setiawan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Penannganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (5/10).
Dengan demikian, katanya, 13 daerah lainnya di Jawa Barat masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Termasuk Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon yang masuk zona oranye kembali setelah minggu lalu masuk zona merah.
Selain itu di Jawa Barat, terdapat sembilan kota dan kabupaten yang masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Setiawan mencermati angka kenaikan kasus positif Covid-19 di Jawa Barat dan juga masih kurangnya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Barat.
• Mengenal Denjaka Pasukan Elite TNI Ber-IQ Tinggi, Ini Kerasnya Latihan Mereka di Hutan hingga Laut

Kota Cirebon Jadi Zona Merah, Begini Langkah Wali Kota
Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Namun, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, tampaknya masih enggan memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Udang.
Azis menyampaikan, Pemkot Cirebon lebih memilih untuk melakukan langkah tegas dibanding memberlakukan jam malam.
Langkah tegas itu berupa pemberian sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan mulai hari ini.
"Kami belum sampai untuk memutuskan diberlakukannya jam malam," ujar Nasrudin Azis saat ditemui usai Rapat Paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, sanksi tegas itu akan diberikan kepada siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan, Azis juga berjanji bakal turun langsung menutup tempat usaha jika pihak pengelola kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Upaya semacam itu bertujuan menggugah kesadaran seluruh lapisan masyarakat Kota Udang untuk mematuhi protokol kesehatan setiap saat.
"Aktivitas ekonomi silakan berjalan, tapi tetap taat protokol kesehatan. Ekonomi yes, corona no," kata Nasrudin Azis.
Ia mengakui, status zona merah Kota Cirebon perlu diambil langkah cepat untuk menekan penularan Covid-19.
Karenanya, pihaknya meminta warga Kota Cirebon tidak malu terpapar Covid-19.
Sebab, Pemkot Cirebon bakal menangani setiap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hingga dinyatakan sembuh.
"Jangan malu, segera lapor saat merasa terpapar virus corona, nanti langsung ditangani," ujar Nasrudin Azis.
• Man United Dipermalukan Tottenam, Gary Neville: Bahasa Tubuh Mereka Sangat Buruk

Kota Bogor Masih Zona Merah, PSBMK Diperpanjang
Kota Bogor masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Kota Bogor masuk risiko tinggi penyebaran virus corona.
Karenanya, Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang masa PSBMK.
PSBMK adalah pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
PSBMK diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama PSBMK tahap kedua ini, pemerintah daerah akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran-perkantoran.
Sebab, kata Bima, dari hasil evaluasi, penyebaran Covid-19 di dalam klaster keluarga sebagian besar berasal dari lingkungan perkantoran.
"Jadi, setelah kami analisis klaster keluarga yang ada di Kota Bogor bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Sehingga kita sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor," ucap Bima, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Bima juga meminta setiap perusahaan atau kantor untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja sebesar 50 persen.
Selain itu, terhadap karyawan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dilarang untuk bekerja.
"Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home). Kita juga minta setiap kantor punya Satgas Covid-19 masing-masing," ucapnya.
Peta risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami perubahan di awal pekan ini.
Berdasarkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di wilayah Jawa Barat, Kota Bogor kembali masuk ke dalam kategori zona merah atau risiko tinggi.
Perubahan status tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (28/9/2020).
Emil, sapaan akrabnya mengatakan, selain Kota Bogor, wilayah lain yang juga mengalami perubahan status ke zona merah adalah Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
"Minggu ini ada perubahan status. Daerah zona merah adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, lalu dua-duanya Kota dan Kabupaten Cirebon," kata Emil.