AKHIRNYA DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Hanya Demokrat dan PKS yang Menolak

Diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020

Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa/KompasTV
Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meski menuai polemik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) petang.

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

Hindari Kawasan Balai Kota Bandung Besok, Ribuan Buruh Agendakan Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilakan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Tentang Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Begini Arahan Gubernur dan Kapolda Jabar

Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Sementara perwakilan pemerintah yang hadir yaitu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Agaria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Kemudian, Menkumham, Yasonna Laoly; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh di Majalengka Bakal Datangi Wakil Rakyat

Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang. Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.

Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar atau walk out dari jalannya rapat paripurna.

Mogok Nasional, Buruh dari Bekasi Kumpul di 4 Titik, Berangkat ke Gedung DPR RI

Diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan dan dua menolak yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS. (tribunnews/seno tri sulistriyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved