Buruh Jabar Siap Mogok Nasional, Protes Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja
Puluhan ribu buruh dari sejumlah serikat kerja di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat akan berunjuk rasa
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan ribu buruh dari sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat akan berunjuk rasa dan mogok nasional pada 5-8 Oktober 2020.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) Provinsi Jawa Barat yang juga Presidium Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), Roy Jinto, mengatakan, aksi tersebut, sebagai bentuk penolakan menyusul akan disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang merupakan hasil pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Hasil kesepakatan panja dan pemerintah terkait Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Hasil pembahasanya dinilai merugikan dan mengorbankan hak-hak para pekerja/buruh.
• Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman : Tidak Ada yang Jago Hadapi Covid-19, Semua Bisa Kena
"Kami (buruh) sangat dirugikan dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/kontrak, outsourcing atau alih daya berdasarkan kesepakatan pembahasan antara panja dan pemerintah terkait klaster tenaga kerja," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (4/9/2020)
Kekecewaan para buruh lainnya, kata Roy, terkait dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya upah minimum sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh, dipermudahnya perusahaan melakukan PHK, dll.
"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat, tidak mendengarkan aspirasi buruh. DPR telah mengkhianati buruh," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tergabung dalam Aliansi Gekanas yang terdiri atas dua konfederasi dan 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada 27 September 2020 lalu, para buruh menyatakan dengan tegas menolak seluruh hasil pembahasan Panja dan pemerintah mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan.
• UMRAH di Arab Saudi Sudah Dibuka Lagi, Pelaksanaannya Berbeda dengan Sebelumnya
"Kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional, dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional," ujar Roy.
Sebagai bentuk kekecewaan, pada Senin (5/10/2020), perwakilan pekerja/buruh DKI Jakarta, Bekasi Raya, Jawa Barat, dan Banten akan mulai menggelar aksi unjuk rasa yang di fokuskan di depan Gedung DPR RI, Kementerian Koordinator Perekonkmian, dan Kementerian Tenaga Kerja.
"Untuk agenda besok (5/10/2020), kami (Aliansi Gekanas) telah mempersiapkan para pekerja/buruh dari Bekasi Raya yang terdiri dari Bekasi, Bogor, Depok, dan Karawang yang siap berangkat. Sedangkan untuk DKI, Jabar, dan Banten sendiri massa yang akan datang ke DPR RI sekitar 10 ribu hingga 15 ribuan," ujar Roy.
Aksi protes tersebut akan dilanjutkan dengan agenda aksi unjuk rasa nasional yang mengakibatkan aksi mogok kerja nasional secara serentak mulai 6-8 Oktober 2020 dari seluruh anggota serikat pekerja/buruh dengan lokasi aksi yaitu, perusahaan atau kawasan industri.
Kemudian aksi tersebut, akan berlanjut dengan longmarch menggunakan kendaraan roda dua dan penyanpaian aspirasi di kantor-kantor pemerintah, termasuk DPRD, dan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh kabupaten/kota.
Ia menambahkan, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh.
Akan tetapi, karena setelah melakukan upaya-upaya komunikasi persuasif secara lobi dialog dengan Pemerintah dan DPR RI tidak membuahkan hasil, maka dengan terpaksa pihaknya melakukan aksi turun ke jalan dan mogok nasional sebagai langkah terakhir.
Pasalnya, menurut dia, kalau RUU Cipta Kerja disyahkan pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.
Disinggung terkait, adanya upaya pencegahan dari berbagai pihak terkait aksi ini, termasuk dari pihak perusahan tempat para pekerja/buruh mencari nafkah, Roy pun membenarkan terjadinya penolakan digelarnya tersebut.
• SATU JAM LAGI, Inilah Link Live Streaming Vidio Levante Vs Real Madrid, Kickoff 21.00 WIB
Bahkan menurutnya, bukan hanya perusahaan tempat anggotanya bekerja, himbauan larangan pun muncul dari Kadin, Apindo, dinas-dinas terkait, termasuk dari para kepala daerah.
Akan tetapi Ia menegaskan, aksi unjuk rasa merupakan hak fundamental dari para pekerja/buruh dan hak dari setiap warga negara yang dilindungi undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 serta pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang tugas dan fungsi dari serikat pekerja adalah perencana dan penanggung jawab pemogokan.
"Maka silakan saja himbauan (larangan aksi) tersebut dikeluarkan, akan tetapi kami memiliki hak juga untuk tidak menghiraukan adanya himbauan tersebut. Harapan dari tuntutan dalam aksi kami ini hanya satu yaitu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibatalkan, khususnya dicabutnya klaster ketenagakerjaan," katanya