Pilkada Kabupaten Bandung

3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Bandung Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang bersaing di Pilkada serentak 2020, kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Dedy Herdiana
Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang bersaing di Pilkada serentak 2020, kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid -19 saat menggelar kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan bawaslu meminta komitmen seluruh pasangan calon, untuk mematuhi rambu-rambu yang ada pada pelaksanaan Kampanye.

"Selama sepekan pelaksanaan kampanye, seluruh Paslon kedapatan masih abai terhadap aturan kampanye, yang berkaitan dengan protokol kesehatan (Covid 19)," ujar Hedi, saat dihubungi, Minggu (4/9/2020).

Masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Masih Lebih Senang Tatap Muka Ketimbang Daring

Hedi mengatakan, hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan pada tahapan kampanye ini masih menemukan pelanggaran terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir, secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak, 1 meter antar peserta kampanye.

"Mereka masih belum aware terhadap aturan yang ada di PKPU termasuk protokol kesehatan, di mana mengatur masa yang hadir itu 50 orang," kata Hedi.

Hedi memaparkan, dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan.

"Menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya,” ucap dia.

Hedi menegaskan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan, agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Kegiatan-kegiatan yang mengundang masa dalam jumlah banyak, seperti olahraga, pentas seni itu sudah dilarang tapi di lapangan masih terjadi," katanya.

“Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan, akan kami awasi. Sebab tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon,” ujarnya.

Sedangkan, saat ditanya mengenai langkah tegas berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

“Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu,” ujar Hedi.

Untuk antisipasi, kata Hedi, sesuai arahan Bawaslu RI, harus membentuk Pokja Covid 19, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Stakeholder dari pemerintah daerah.

"Nanti dari tupokja inilah kami diwajibkan meningkatkan komunikasi dan kordinasi masing-masing intansi karena yang berhak menertibkan itu bukan pengawas pemilu, tapi intansi lain. Tapi intansi lainpun tak berani membubarkan kalau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved