Dapat Transfer Bantuan Subsidi Rp 1,2 Juta? Ini Saran untuk Mengelola dengan Bijak
Bantuan ini seperti rezeki nomplok bagi masyarakat yang sedang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID - Sekitar 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta mendapat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah dari pemerintah.
Penerima mendapat Rp 2,4 juta dalam dua tahap, setiap tahap Rp 1,2 juta.
Bantuan ini seperti rezeki nomplok bagi masyarakat yang sedang terdampak pandemi Covid-19.
• Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Sasaran Penerima 12 Juta Baru Terserap 9 Juta, Ini Caranya
• KABAR BAIK SEKALI! Jutaan Guru Honorer dan Guru Agama Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah
• Harap Bersabar, Bantuan Upah Rp 600 Ribu Pasti Disalurkan, Segera pada Gelombang Kedua
Memang, BLT subsidi gaji tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsumsi, terutama produk-produk UMKM.
Kepala Spesialis Investasi di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja mengatakan, di masa seperti saat ini, masyarakat diminta hati-hati dalam mengelola keuangan.
Apalagi dana yang didapat dari BLT subsidi gaji.
Dirinya memberikan cara mengelola keuangan bantuan subsidi gaji dengan bijak di masa pandemi.
Berikut tiga prioritas penggunaan uang subsidi gaji yang disarankan Freddy.
1. Prioritaskan kebutuhan pokok dan kesehatan
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luas, termasuk pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.
Prioritaskan penggunaan dana BLT untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, seperti makanan yang bergizi, vitamin atau suplemen, masker, dan hand sanitizer.
2. Penuhi pos dana darurat
Pandemi telah membuat sebagian masyarakat kita terkena pemotongan gaji, dirumahkan, atau bahkan di- PHK.
Jika kondisi perusahaan tempat Anda bekerja masih baik, bekerjalah dengan giat dan sisihkan dana BLT serta sebagian gaji Anda untuk menambah isi pos dana darurat.
Dengan memiliki dana darurat, Anda akan lebih tenang dalam menghadapi segala kemungkinan di masa depan, termasuk kemungkinan pengurangan gaji maupun PHK di masa pandemi ini.