Pemkab Kembali Perketat Izin Keramaian di Majalengka, Ini Alasannya

Angka penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka, khususnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian meningkat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Eman Suherman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Angka penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka, khususnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian meningkat.

Terhitung Kamis (1/10/2020) kemarin, Tim Satgas Covid-19 setempat mencatat penambahan kasus positif sebanyak 2 orang yang mana jumlahnya kini 135 kasus.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan melakukan pengetatan ijin bagi kegiatan yang dinilai akan mengundang keramaian massa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi aturan tentang penerapan PSBB terbatas dan pengetatan izin keramaian.

“Segera kami akan evaluasi penerbitan surat ijin penyelenggaraan hajatan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Sekarang kami hentikan sementara izin tersebut, ini akan segera ditindaklanjuti kepada camat dan kepala desa agar mereka segera menghentikan penerbitan izin,” ujar Eman Suherman, Jumat (2/10/2020).

Penerbitan izin yang telah dilakukan sebelumnya, jelas dia, sebenarnya sudah sangat ketat.

Perusahaan Diminta Tak Abai Protokol Kesehatan, Ketua DPRD: Jika Abai, Pemerintah Bakal Tindak Tegas

Di mana, penyelenggaran hiburan atau kegiatan diminta melakukan pembatasan jumlah dan waktu serta melaksanakan 3M, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Namun, pada kenyataanya sering tidak dilakukan.

“Sekarang adanya Satgas untuk membangkitkan kembali semangat tim Satgas, meminta semua kekuatan aktif dan masif melaksanakan pencegahan, sosialisasi agar masyarakat bisa taat dan patuh,” ucapnya.

Menurut Eman, saat ini Pemkab Majalengka akan merumuskan kembali bersama Satgas terkait pemberhentian izin keramaian yang sempat mengalami relaksasi tersebut.

“Ke depan memang ijin harus dihentikan, kami segera kembali rumuskan persoalan ini dengan Kapolres dan Dandim yang selama ini berada paling depan," jelas dia.

Ini Resep dan Cara Membuat Beef Black Pepper, Bisa Dicobain di Rumah untuk Makan Siang

Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500 Ribu, Dimulai Daftar ke RT/RW

Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur
Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur "saving account" dan "e-wallet " sehingga bisa menabung dan mendapat beragam bansos dan subsidi yang terintegrasi dalam satu kartu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved