Dibahas Dulu, Kota Bandung Akan Berlakukan Minilockdown, Pengamat Bilang Hanya Bersifat Reaktif

Beberapa wilayah di Kota Bandung akan diberlakukan karantina wilayah terbatas atau mini lockdown untuk menekan penyebaran virus korona.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Ery Chandra
Penutupan jalan di simpang empat atau Jalan RE Martadinata atau Riau dan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (28/6/2020) malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa wilayah di Kota Bandung akan diberlakukan karantina wilayah terbatas atau minilockdown untuk menekan penyebaran virus korona.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menegaskan itu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Oded M Danial mengatakan, ia akan secepatnya membahas rencana penerapan kebijakan tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

"Saya sudah ngobrol sama Pak Sekda untuk membahas dengan Tim Gugus Tugas Kota Bandung," ujarnya.

"Saya akan bahas dulu, karena itu, kan, baru awal dari Pak Jokowi," tambah Oded.

Istilah minilockdown dilontarkan Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat secara virtual dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (28/9/2020).

Presiden menegaskan pentingnya intervensi berbasis lokal dalam menekan laju penularan virus corona.

Dengan intervensi berbasis lokal ini, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial hanya dilakukan di lingkup kecil, yang ia istilahkan sebagai mini lockdown.

"Artinya pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, atau di kantor, pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif," ujarnya.

Jika memang ditemukan ada kasus positif di suatu lingkungan, kata Presiden, lingkungan itulah yang dibatasi aktivitasnya.

"Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi. Ini akan merugikan banyak orang," kata Jokowi.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan konsep minilockdown yang dilontarkan Presiden sebenarnya sama dengan konsep pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang selama ini dilakukan di sejumlah titik penyebaran Covid-19 di Jabar.

Sebab, seperti halnya minilockdown yang dimaksud Presiden, dalam PSBM pun pembatasan yang dilakukan jika ada yang terpapar hanya pembatasan skala kecil, misalnya hanya di satu RT, RW, satu kampung, desa, kecamatan, atau hanya satu kompleks hunian atau asrama.

"PSBM itu kan mikro, bisa sampai tingkat RT bahkan kompleks perumahan yang kecil sekalipun," kata Daud yang tetap enggan menyamakan istilah minilockdown dengan PSBM, saat diwawancara melalui pesan digital, Rabu (30/9/2020).

Ia mengatakan, selama ini PSBM pernah mereka lakukan untuk satu kelurahan di sekitar Secapa AD saat terjadi klaster penularan Covid-19 di sana beberapa waktu lalu.

PSBM juga sempat dilakukan di sebuah desa di Kabupaten Garut, di pesantren di Kuningan dan Tasikmalaya, serta sejumlah lokasi lainnya di Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved