Terkait Covid-19, Tarsono Sebut Penutupan Kantor Dinas di Majalengka Idealnya Selama 14 Hari
Isu tutupnya dua kantor dinas di Kabupaten Majalengka selama tiga hari ditanggapi Wakil Satgas Covid-19
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Isu tutupnya dua kantor dinas di Kabupaten Majalengka selama tiga hari ditanggapi Wakil Satgas Covid-19 Majalengka, Tarsono D Mardiana.
Menurutnya, idealnya suatu lokasi atau tempat yang ditutup atau dalam masa karantina berjalan selama 14 hari.
Hal itu sesuai dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan masa inkubasi corona mencapai 1-14 hari.
"Ya sebaiknya sih 14 hari, karena itu masa inkubasi hilangnya virus," ujar Tarsono saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (29/9/2020).
Kendati demikian, hal tersebut tidak dipukul secara mutlak.
• Truk Terjun ke Jurang di Jalan Raya Ciganea Purwakarta, Seorang Tewas, Sebelumnya Main Kopling
Yang mana artinya, bisa saja masa inkubasi bisa berjalan lebih cepat atau lebih lama.
"Selagi pasien bersangkutan cepat sembuhnya, apalagi tidak bergejala. Tampaknya kurang dari 14 hari juga bisa dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, menurut informasi yang berhasil dihimpun, penutupan aktivitas Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya akan berlangsung 3 hari.
• Polisi Turut Awasi Kampanye di Medsos, Kalau Ada Kampanye Terbuka Ditindak Tegas
Hal itu menyusul adanya pegawai di dua dinas tersebut yang dipastikan terpapar virus Corona usai menjalani tes swab massal di halaman Kantor Dinas Kesehatan Majalengka beberapa waktu lalu.