TKW Parti Liyani Kalahkan Pengusaha Kaya Mantan Bos Bandara Changi di Pengadilan, Kini Gugat 2 Jaksa

Ibarat Daud Melawan Goliath, Parti TKI asal Nganjuk Jawa Timur berhasil mengalahkan mantan majikan yang pengusaha kaya di Singapura di pengadilan.

Editor: Kisdiantoro
ISTIMEWA
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan Parti Liyani 

TKW Parti Liyani Kalahkan Pengusaha Kaya Mantan Bos Bandara Changi di Pengadilan, Kini Gugat Dua Jaksa Singapura

Ibarat Daud melawan Goliath, Parti TKI asal Nganjuk Jawa Timur berhasil mengalahkan mantan majikan yang pengusaha kaya di Singapura di pengadilan tinggi.

Sebelumnya, sang pengusaha kaya itu memidanakan Parti atas tuduhan pencurian. Kini Parti dan pengacaranya sedang menggugat dua jaksa terkiat gugatan disipliner.

//

TRIBUNJABAR.ID, SINGAPURA – Drama meja hijau antara tenaga kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, belum berakhir.

The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).

Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Parti divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara karena telah mencuri barang keluarga Liew.

Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Seperti Daud Melawan Goliath, Parti Liyani PRT Indonesia Menangkan Kasus Atas Bos Singapura

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.

Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa.

Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.

Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura. Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.

Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah. Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini.

Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut sebagai Daud versus Goliath ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved