Pukul dan Injak Kap Mobil Lamborghini, Dua Pria di Kota Bandung Jadi Terdakwa di Pengadilan
Dua pria di Kota Bandung yakni Reza Yudha Masoem dan Syarif Ibrahim harus duduk di kursi terdakwa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua pria di Kota Bandung yakni Reza Yudha Masoem dan Syarif Ibrahim harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/9/2020). Sidang untuk kedua terdakwa beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana karena dituduh memukul mobil Lamborgini pada 23 Februari 2019 dini hari namun baru menjalani persidangan setahun lebih kemudian.
Jaksa Kejari Kota Bandung, Melur Kimaharandika yang membacakan dakwaan, mengatakan, peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut. Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
• Kevin De Bruyne: Saya Tak Bisa Menggantikan Peran David Silva di Manchester City
"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, 'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.
Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.
Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborgini.
Selanjutnya, kata jaksa Melur yang berkerudung ini, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak - teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborhini.
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan. Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Melur.
• Polres Subang Hukum Warga Tak Pakai Masker, Mulai Hormat Bendera hingga Push Up
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini yakni Eri Iriawan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian pada keterangan saksi," kata Rizky seusai sidang.
Kemudian, kata dia, jika terdakwa menabrakan mobilnya dengan cara memundurkan kendaraan, seharusnya itu disertai kerusakan di mobil terdakwa.