Polres Subang Hukum Warga Tak Pakai Masker, Mulai Hormat Bendera hingga Push Up
Operasi yustisi terus digencarkan aparat Polres Subang guna mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Operasi yustisi terus digencarkan aparat Polres Subang guna mencegah penyebaran Covid-19 dan penertiban protokol kesehatan sesuai instruksi presiden nomor 66 tahun 2020. Hari ini operasi yustisi digelar di wilayah Polsek Legonkulon.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kapolsek Legonkulon, Iptu Asep Rustandi mengatakan operasi dilakukan sejak pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pondok Bali, Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon dengan sasaran penegakkan hukum secara humanis.
"Utamanya ke warga atau pelanggar yang tak pakai masker atau tidak patuhi protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (22/9/2020).
• Dapat Jatah Libur Tiga Hari, Geoffrey Castillion Manfaatkan Waktu untuk Istirahat Total
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar, Iptu Asep menyebut ada dua, yakni fisik dan sosial, serta pihaknya pun langsung memberikan masker jika mereka memang tidak membawa masker.
"Sanksi push up 10 kali, menyapu atau membersihkan tempat yang kotor, dan menghormat bendera merah putih. Tadi sanksi fisik ada 9 orang dan sosial 3 orang. Jadi, jumlah pelanggar hari ini 12 orang," katanya.
Aparat Polsek Legonkulon pun memberikan masker sebanyak 50 pcs. Ke depan mereka berharap seluruh warga dapat mematuhi protokol kesehatan dan terbiasa pakai masker serta mencuci tangan. Tak hanya itu, lebih panjang lagi dapat miliki pola hidup bersih dan sehat.
"Intinya, bisa terbangun kesadaran mandiri untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," ucap dia.
• Thiago Silva: Chelsea Adalah Tim yang Luar Biasa dan Kami Akan Berjuang Meraih Gelar