Jerinx SID Tanya Salah Dia Apa di Sidang, Ini Jawaban Majelis Hakim

Jerinx SID bertanya kepada hakim saat persidangan. Sebelumnya, dia memilih keluar dari persidangan yang digelar secara virtual.

Editor: Giri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, BALI - Jerinx SID bertanya kepada hakim saat persidangan. Sebelumnya, dia memilih keluar dari persidangan yang digelar secara virtual.

Peristiwa itu terjadi saat sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI Bali

Jerinx SID menjalani proses hukum setelah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI akibat postingannya soal 'Kacung WHO'.

Kali ini drummer SID tersebut mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai apa kesalahannya. 

Hal itu terjadi saat jaksa penuntut umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU yang membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenarnya salah saya apa, sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengar ucapan Jerinx, majelis hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx sidang melalui video telekonferensi.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Sempat Diskors

Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved