Kamis, 30 April 2026

Fakta-fakta Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Kriteria hingga Gaji

Pemerintah akan segera mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PEGAWAI SPPG - Sejumlah relawan menyiapkan paket makanan bergizi yang akan didistribuskan ke salah satu sekolah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baleendah Rancamanyar, Jalan Bojongsayang, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/9/2025). Terbaru, pemerintah akan mengangkat pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ringkasan Berita:
  • Pengangkatan ASN: Sebanyak 32.000 pegawai inti SPPG (Kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan) akan diangkat menjadi PPPK.
  • Kriteria Spesifik: Pengangkatan hanya untuk posisi strategis, tidak termasuk relawan atau personel operasional harian lainnya.
  • Status Seleksi: Seluruh calon PPPK telah lulus tes komputer dan kini dalam tahap pengisian DRH serta penetapan Nomor Induk.

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan segera mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SPPG adalah unit dapur dan layanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi pilar penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fungsi dari SPPG adalah menyiapkan, memasak, dan mendistribusikan makanan bergizi seimbang dan higienis untuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita.

Sebagai informasi, Jawa Barat menjadi provinsi dengan keberadaan SPPG terbanyak dengan total 4.144 unit hingga akhir Desember 2025.

Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK selengkapnya.

Siapa saja pegawai SPPG yang masuk kriteria pengangkatan PPPK?

SPPG - Potret aktivitas packing Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kejaksan Kesenden, Kota Cirebon.
SPPG - Potret aktivitas packing Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kejaksan Kesenden, Kota Cirebon. (eki yulianto/tribun jabar)

Baca juga: Kabar Pegawai SPPG jadi PPPK Bikin Resah Honorer di Ciamis, Ketua Honorer: Kami Bolak-balik Berjuang

Ada tiga kriteria pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK, yakni:

  • Kepala SPPG
  • Ahli Gizi
  • Akuntan

Terdapat 32.000 calon PPPK yang terdiri dari 3.125 formasi dikhususkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak. 

Kemudian, sebanyak 750 formasi lain dibuka untuk umum, meliputi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.

Berapa gaji pegawai SPPG yang diangkat jadi PPPK?

Kepala BGN Dadan Hindayana pernah menyampaikan, gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

"(termasuk) Golongan III," ungkapnya, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji pegawai SPPG yang diangkat PPPK berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.

Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG): 

  • MKG 3 tahun: Rp2.206.500 
  • MKG 5 tahun: Rp2.276.000 
  • MKG 7 tahun: Rp2.347.700 
  • MKG 9 tahun: Rp2.421.600 
  • MKG 11 tahun: Rp2.497.900 
  • MKG 13 tahun: Rp2.576.500 
  • MKG 15 tahun: Rp2.657.700 
  • MKG 17 tahun: Rp2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp2.827.700 
  • MKG 21 tahun: Rp2.916.800 
  • MKG 23 tahun: Rp3.008.700 
  • MKG 25 tahun: Rp3.103.400 
  • MKG 27 tahun: Rp3.201.200.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved