Fakta-fakta Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Kriteria hingga Gaji
Pemerintah akan segera mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ringkasan Berita:
- Pengangkatan ASN: Sebanyak 32.000 pegawai inti SPPG (Kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan) akan diangkat menjadi PPPK.
- Kriteria Spesifik: Pengangkatan hanya untuk posisi strategis, tidak termasuk relawan atau personel operasional harian lainnya.
- Status Seleksi: Seluruh calon PPPK telah lulus tes komputer dan kini dalam tahap pengisian DRH serta penetapan Nomor Induk.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan segera mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SPPG adalah unit dapur dan layanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi pilar penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fungsi dari SPPG adalah menyiapkan, memasak, dan mendistribusikan makanan bergizi seimbang dan higienis untuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Sebagai informasi, Jawa Barat menjadi provinsi dengan keberadaan SPPG terbanyak dengan total 4.144 unit hingga akhir Desember 2025.
Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK selengkapnya.
Siapa saja pegawai SPPG yang masuk kriteria pengangkatan PPPK?
Baca juga: Kabar Pegawai SPPG jadi PPPK Bikin Resah Honorer di Ciamis, Ketua Honorer: Kami Bolak-balik Berjuang
Ada tiga kriteria pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK, yakni:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
Terdapat 32.000 calon PPPK yang terdiri dari 3.125 formasi dikhususkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Kemudian, sebanyak 750 formasi lain dibuka untuk umum, meliputi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Berapa gaji pegawai SPPG yang diangkat jadi PPPK?
Kepala BGN Dadan Hindayana pernah menyampaikan, gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
"(termasuk) Golongan III," ungkapnya, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Dengan ketentuan tersebut, maka gaji pegawai SPPG yang diangkat PPPK berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG):
- MKG 3 tahun: Rp2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp2.276.000
- MKG 7 tahun: Rp2.347.700
- MKG 9 tahun: Rp2.421.600
- MKG 11 tahun: Rp2.497.900
- MKG 13 tahun: Rp2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp3.201.200.
| Klarifikasi SPPG Terkait Insiden Balita Terlindas Mobil MBG di Indramayu: Dokter Bilang Anak Sehat |
|
|---|
| Mobil MBG Lindas Balita di Krangkeng Indramayu, Korban Sedang Jongkok di Area Blind Spot |
|
|---|
| Siswa di Dayeuhkolot Kembalikan MBG, Camat Pastikan Tak Ada Keracunan: Evaluasi SPPG |
|
|---|
| Viral Siswa di Dayeuhkolot Bandung Kembalikan Paket MBG ke SPPG karena ''Bau Kelek'' |
|
|---|
| Viral Video 70 Ribu Motor Listrik untuk Kepala Dapur SPPG, Herman Suryatman: Harus Kita Cek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20250929_GANI_Dapur_SPPG_MBG_02.jpg)