Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu
Polisi Tetapkan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polisi langsung menahan Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada bukti kalau dia punya gelar. Makanya kami jerat dengan pasal pendidikan tinggi," katanya.

Terkait kasus lambang negara dan mata uang, Maradona menyebut masih melakukan penyidikan.
Perlu waktu yang lebih memeriksa persoalan tersebut.
"Apalagi untuk mata uang kami belum temukan bukti peredarannya. Soalnya dicetak sudah lama dan dipakai terbatas di paguyuban," ujarnya.
Kasus lambang negara dan mata uang akan jadi berkas terpisah.
"Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ucapnya.(firman wijaksana)
• Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Resmi jadi Tersangka, Penipuan dan Pemalsuan Gelar Akademik
• Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Alias Prof Cakraningrat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini