Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Alias Prof Cakraningrat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Polisi menetapkan Sutarman A.K.A Prof Cakraningrat sebagai tersangka. Untuk sementara dijerat dua pasal.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan atau kebohongan gelar akademik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan kini Sutarman sudah ditahan.
Dikatakan Erdi, Sutarman disangkakan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Sutarman memang punya nama lain yakni Cakraningrat.
Di nama Cakraningrat ini disematkan berbagai titel, di antaranga profesor.
"Sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Erdi, saat ditemui di Polda Jabar, kemarin.
Erdi menambahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman.
Salah satunya yakni mengenai pengubahan pada lambang negara.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.
"Ini mungkin ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus Paguyuban Tunggal Rahayu sempat viral karena paguyuban itu menggunakan logo dengan mengubah lambang burung Garuda yang kepalanya diubah menghadap ke depan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memintai keterangan dari mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

Berpusat di Garut Selatan
Warga Garut kini tengah geger.