Virus Corona
Petugas Bakal Razia Pengguna Masker Scuba dan Buff di Kota Bandung, Ini Alasannya
Tim satu pembubaran massa dan tim dua bergerak ke daerah timur untuk memastikan situasi dan kondisi para pelaku usaha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak hanya warga yang tak mengenakan masker, razia di Kota Bandung juga akan dilakukan petugas pada mereka yang masih mengenakan masker scuba dan buff.
Masker buff dan scuba dilarang digunakan sebagai alat pelindung diri (APD) pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat karena tak efektif mencegah terhirupnya virus corona.
"Petugas akan menyarankan penggunanya untuk mengganti dengan masker yang tepat yang kami bagikan. Namun, untuk selanjutnya, kami harapkan mereka mandiri karena kalau terus difasilitasi pemerintah, kami pun kewalahan dan anggarannya dari mana," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).
Ema mengatakan masa AKB yang diperketan ini juga menjadi momentum untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.
"Di masa pengetatan AKB ini sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar seperti sebelumnya. Sekarang setiap pelanggaran akan langsung ditindak dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera," ujarnya.
Tidak efektifnya masker scuba dan buff untuk menjadi APD terhadap virus korona disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/9/2020).
• Swab Test Massal di Kabupaten Cirebon Lampaui Target Satu Persen dari Jumlah Penduduk
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, masker scuba biasanya mudah untuk ditarik ke leher sehingga penggunaannya tidak berarti.
Wiku menyatakan masker merupakan alat penting untuk mencegah penularan virus corona sehingga masyarakat perlu menggunakan masker berkualitas.
Masyarakat, ujarnya, bisa mengenakan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun.
"Mengapa itu penting karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan lebih banyak," ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna, mengatakan ketidakefektifan masker scuba dan buff sebagai APD terhadap virus korona harus secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena kalau hal ini dibiarkan atau tidak disampaikan, sama saja dengan membiarkan masyarakat terancam Covid-19. Maka, kalau dilihat dari sisi itu, pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin.
Meski demikian, Aries mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi penggantian dari scuba dan buff tersebut.
Terlebih, kedua jenis benda tersebut telah melekat dan menjadi pilihan masyarakat sebagai masker karena memiliki harga yang ekonomis, serta telanjur diproduksi secara massal oleh para pelaku usaha UMKM.
• BARU DIUMUMKAN, Update Kasus Covid-19 di Jabar, Masuk 5 Besar Nasional, Indonesia Tambah 3.891
Disinggung mengenai apakah penerapan sanksi dari aturan larangan penggunaan scuba dan buff dapat diterapkan di Kota Bandung seperti yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, menurutnya, secara prinsip setiap produk hukum dapat diterapkan di mana pun dan berlaku sama.
"Tapi, masalahnya, kan, bukan semata soal bisa tidaknya diterapkan, akan tetapi apakah langkah tersebut sudah tepat atau tidak untuk dilakukan saat ini, karena belum adanya solusi alternatif dari penggantian scuba dan buff ini," katanya.
Dua Tim
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Polri, dan TNI akan dibagi menjadi tim dalam operasi rutin di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Tim satu pembubaran massa dan tim dua bergerak ke daerah timur untuk memastikan situasi dan kondisi para pelaku usaha yang sudah diberikan izin operasional menerapkan protokol kesehatan," ujar Taspen, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan Taspen, operasi pertama sudah dilakukan pada Rabu 16 September malam.
Pihaknya bergerak untuk melakukan monitoring ke tempat usaha dan membubarkan massa yang berkerumun.
"Sementara memang sanksi baru diberikan yang menengah, sifatnya sanksi sosial, yang tidak memakai masker kita suruh beberes (memungut sampah) nyanyi Indonesia raya,
tapi yang penting bagi kita itu kesadarannya untuk melakukan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan," katanya.
Ke depan, kata dia, jika masih tetap melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan untuk badan usaha bisa sampai dilakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 46 tentang AKB.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada penyegelan terhadap tempat pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, karena ini sifatnya bukan sosialisasi lagi,
tindakannya sudah sanksi, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan otomatis akan kita berikan sanksi," ujarnya. (cipta permana/nazmi abdurrahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpol-pp-cantik-2.jpg)