Seorang Guru SD di Majalengka Terjaring Razia Masker, Ini Hukuman yang Diberikan Petugas

Ada guru SD di Majalengka yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
tribuncirebon.com/eki yulianto
Seorang guru terjaring operasi yustisi penggunaan masker di Majalengka. 

Sehingga, ketika ada warga yang terjaring razia masker, akan langsung menjalani pemeriksaan.

"Kita akan libatkan, tenaga medis dari Dinas Kesehatan atau puskesmas pastinya. Untuk melakukan pemeriksaan sesuai tupoksinya."

"Kegiatan ini juga dilakukan sesuai Penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan," jelas dia.

Sementara, kegiatan operasi yustisi tersebut tidak hanya dilaksanakan di Bunderan Cigasong.

Operasi juga digelar di Bunderan Tonjong dan Bunderan Munjul serta digelar juga di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

DIBUKA! Lowongan Kerja Calon Perwira Prajurit TNI 2020 Besar-besaran, Cek Syarat dan Daftar di Sini

Ada Bantuan Perbaikan Rumah Rp 15 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Caranya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved