Seorang Guru SD di Majalengka Terjaring Razia Masker, Ini Hukuman yang Diberikan Petugas
Ada guru SD di Majalengka yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang guru SD di Kabupaten Majalengka terjaring razia masker saat melintas di Bunderan Cigasong, Selasa (15/9/2020).
Kegiatan razia masker atau operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka dan BPBD itu menyasar kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker.
Salah satunya yang terjaring adalah, guru sekolah dasar di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pantauan Tribuncirebon.com, guru tersebut langsung digiring bersama warga lainnya untuk diberi pengarahan agar selalu menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sembari dicatat identitasnya agar mudah dikenali saat kemudian hari kembali melanggar.
Sementara, untuk mendapatkan efek jera, sanksi sosial pun diberikan kepada warga yang terjaring razia masker tersebut.
Seperti, push up, membaca Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ditemui di lokasi mengaku, pihaknya saat ini mulai gencar kembali melaksanakan razia masker kepada masyarakat.
Hal itu, tentu untuk mencegah penyebaran virus corona yang mana Majalengka kini telah menembus angka 106 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami bersama seluruh petugas gabungan melakukan operasi yustisi dengan sasaran kedisiplinan menggunakan masker," ujar Bismo, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan tersebut dilaksanakan secara komprehensif.
Yang mana, semua lapisan masyarakat harus dilibatkan dalam pencegahan Covid-19, khususnya di Majalengka ini.
"Mulai dari keterlibatan para tokoh, para ulama, kemudian contoh tauladan dari masyarakat. Di sisi lain, kami juga terus melakukan evaluasi apa yang kurang atau yang perlu diperbaiki," ucapnya.
Pihaknya juga, kata Kapolres, menggandeng tenaga medis dalam melakukan operasi yustisi tersebut.
Sehingga, ketika ada warga yang terjaring razia masker, akan langsung menjalani pemeriksaan.
"Kita akan libatkan, tenaga medis dari Dinas Kesehatan atau puskesmas pastinya. Untuk melakukan pemeriksaan sesuai tupoksinya."
"Kegiatan ini juga dilakukan sesuai Penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan," jelas dia.
Sementara, kegiatan operasi yustisi tersebut tidak hanya dilaksanakan di Bunderan Cigasong.
Operasi juga digelar di Bunderan Tonjong dan Bunderan Munjul serta digelar juga di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
• DIBUKA! Lowongan Kerja Calon Perwira Prajurit TNI 2020 Besar-besaran, Cek Syarat dan Daftar di Sini
• Ada Bantuan Perbaikan Rumah Rp 15 Juta, Ini Kriteria Penerima dan Caranya