Dilaksanakan di 4 Titik, Ini Sasaran Operasi Yustisi di Sumedang
Operasi yustisi di Kabupaten Sumedang akan digelar di empat titik selama 14 hari ke depan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Petugas gabungan di Kabupaten Sumedang mulai menggelar operasi yustisi untuk menyasar pelanggar protokol kesehatan terutama bagi warga yang tidak memakai masker.
Operasi yang dilakukan anggota Polres Sumedang, anggota TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang itu mulai dilaksanakan pada Selasa (15/9/2020) hingga 14 hari ke depan.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan secara serentak di empat titik, yakni Bunderan Binokasih, Alun-alun Sumedang, Taman Telor, dan Bunderan Alam Sari.
"Sasaran dalam operasi yustisi ini orang yang tidak menggunakan masker, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki," ujarnya di sela memantau pelaksanaan operasi yustisi di Alun-alun Sumedang.
Dalam operasi ini, para pengendara maupun pejalan kaki langsung dihentikan oleh petugas, kemudian identitasnya didata dan akan diberikan sanksi ringan bagi warga yang pertama kali melanggar.
"Yang kedapatan tidak menggunakan masker kami hentikan, kami tanyai sesuai Perbup Sumedang Nomor 74, ada pengenaan sanksi di situ, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," kata Dwi Indra.
Ia mengatakan, dengan adanya operasi yustisi ini pihaknya mengajak masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Lakukan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga hindari kerumunan," ucapnya.
Seorang warga yang terkena sanksi, Wawan (42) mengaku mendapat pencerahan agar selalu menjalankan protokol kesehatan dengan adanya operasi yustisi tersebut.
"Tadi kena sanksi administratif karena tidak pakai masker, dengan adanya operasi ini jadi dapat penerangan lah," kata Wawan.
Dalam operasi tersebut sebanyak 13 orang dikenakan sanksi karena kedapatan tidak memakai masker.
Sementara berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, sejak diterapkannya Perbup Sumedang Nomor 74 pada 15 Agustus 2020, hingga Selasa pagi jumlah pelanggar mencapai 11.522 orang.
• Kasus Covid-19 Terus Naik, IDI Jabar Terbitkan Imbauan Bagi Para Dokter, 40 Dokter di Jabar Terpapar
• Operasi Yustisi Belum Terapkan Denda, Petugas Gabungan Akan Gelar Operasi Selama 24 Jam