Pelaku UMKM yang Belum Dapat Pinjaman Uang Pemerintah Masih Bisa Daftar, Ada Bantuan Selain BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar. Selain ( BLT UMKM), ada beberapa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.

Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Transfer langsung ke rekening

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.

Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama BLT untuk UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.

Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.

Jakarta Terapkan PSBB, Ini Kata Oded Soal Pendatang Dari Luar Kota Bandung

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah:

1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved