Jakarta Terapkan PSBB, Ini Kata Oded Soal Pendatang Dari Luar Kota Bandung
Pemkot Bandung tidak memberikan syarat apapun untuk warga Jakarta ataupun pendatang dari daerah lain yang masuk wilayah Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tidak memberikan syarat apapun untuk warga Jakarta ataupun pendatang dari daerah lain yang masuk wilayah Kota Bandung.
"Selama menerapkan protokol kesehatan, tetap (boleh) tidak perlu (membawa surat negatif swab)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota, Jumat (11/9/2020).
Saat ini, trend penularan Covid-19 kembali meningkat. Di Kota Bandung sendiri, berdasarkan laman pusat informasi Covid-19 (Pusicov), hingga Minggu 13 September 2020, jumlah pasien aktifnya mencapai 161 orang.
• Ruang Isolasi RS untuk Pasien Covid di Jabar Masih Aman, Segini Tingkat Keterisian di Kota Bandung
Menurut Oded M Danial, bertambahnya pasien positif itu merupakan konsekuensi dari masifnya pengetesan yang dilakukan.
Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung masih terus melakukan pengetesan kepada pegawai dan ASN.
Pemerintah Kota Bandung merespons peningkatan kasus positif itu dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang Diperketat. Berbeda dengan DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB mulai Senin 14 September 2020,
• Persib Bandung Dibagi Dua, Persib Biru Melawan Persib Abu-abu di Gim Internal, Ini Skor Akhirnya
"Semua sektor berjalan seperti biasa, tidak akan ada penutupan, hanya aturannya diperketat," katanya.
Bahkan, Kota Bandung terbuka untuk pendatang, tanpa harus membawa syarat apapun.
Kondisi ini berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang mewajibkan para pendatang yang masuk ke wilayah Yogyakarta membawa surat bebas Covid-19, baik rapid maupun swab test.
Selain itu, para pendatang diminta melakukan isolasi mandiri saat tiba di Yogyakarta.