Pelaku UMKM yang Belum Dapat Pinjaman Uang Pemerintah Masih Bisa Daftar, Ada Bantuan Selain BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar. Selain ( BLT UMKM), ada beberapa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

Teten mengungkapkan, terdaat dana Rp 19 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur.

Sinopsis Film The Last Airbender, Perjuangan Aang Menyelamatkan Bumi, Tayang Malam ini di Trans TV

Jakarta Terapkan PSBB, Hotman Paris Langsung WA Anis Minta Lokasi Ini Tetap Dibuka. Ini Jawaban Anis

Dari press rilis yang didapat, Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN.

Cara mendapatkan dana UMKM tidaklah sulit, cukup mendaftar ke beberapa lembaga terkait seperti:

1. Dinas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

3. Kementerian atau Lembaga terkait

4. Bank yang terdaftar di OJK

5. Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berikut tahapan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

2. Identifikasi Data

Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved