Alat Pengukur Kecepatan Dipasang di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Warga Setuju Ada Sanksi Tilang
Alat pengukur kecepatan akan dipasang di Jalan Soekarno Hatta akhir bulan ini. Jangan mengebut, ya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi rencananya akan memasang alat pengukur kecepatan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Alat ini akan dipasang dan digunakan mulai tanggal 28 September.
Bakal ada sosialisasi terlebih dulu lalu polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar batas kecepatan.
Pemasangan alat pengukur kecepatan di lima titik di Jalan Soekarno Hatta dari Samsat Bandung Timur hingga Cibiru dinilai keputusan tepat.
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono mengatakan, pemasangan itu efektif jika disertai dengan mekanisme tilang.
"Tapi harus dilengkapi kamera kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penilangan," ujar Sony saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/9/2020).
Ia mengatakan, secara aturan, di jalan arteri memang ada aturan soal batas kecepatan kendaraan.
Jalan Soekarno Hatta dari Samsat hingga Cibiru sudah dilengkapi jalur pemisah.
"Termasuk di Jalan Soekarno Hatta yang jalur arteri nasional, minimum kecepatannya 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Di jalur sana, kan, sudah ada pemisah, kalau dipasang pengukur kecepatan bakal efektif, cuma, ya, itu tadi, harus ada tindakan jika melanggar batas kecepatan," ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai jalur arteri berstatus jalan nasional, Jalan Soekarno-Hatta seluruhnya harus dilengkapi jalur pemisah.
Yang baru ada jalur pemisah baru dari Samsat hingga ke Cibiru.
"Pekerjaan rumah pemerintah ke depan, supaya Jalan Soekarno Hatta dari Samsat hingga ke barat harus dilengkapi pemisah," ucapnya.
Pemasangan alat pengukur kecepatan kendaraan ini diharapkan bakal mencegah pengendara mengebut di Jalan Soekarno Hatta.
Seperti dikatakan Rahmat Sodikin (40), pemilik bengkel di Jalan Soekarno Hatta kawasan Margahayu.