Rabu, 29 April 2026

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Pandemi Covid-19, Ancamannya Pidana Mati

Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan negara.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tangkapan layar
Diskusi daring yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020). 

Selama pandemi, kata Ihsan, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.

"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah di-refocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," ucap dia.

Hadir pula Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Fendi Dharmasaputra.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.

Ketua IKA FH Unpad, Yudi Wibhisana, menambahkan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara yang antara lain dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.

"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," ucap dia.

Dinkes Akan Swab Test Semua Karyawan Tiga Hotel di Cipanas Garut, Empat Karyawan Positif Covid-19

90 Menit Tak Ada Gol, Ini Jalannya Laga Uji Coba Persib Bandung Versus Tira Persikabo di GBLA

Diskusi daring ini, ‎kata dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19.

Kata Yudi, banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan‎ yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

"‎Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ucap Yudi.

Dengan menghadirkan Agus Raharjo, perwakilan Kemendagri dan LKPP, Yudi Wibhisana menyebut diharapkan pemerintah daerah tidak kesulitan lagi menyesuaikan anggaran dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan terutama oleh Mendagri dan Menkeu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved