Selasa, 28 April 2026

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Pandemi Covid-19, Ancamannya Pidana Mati

Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan negara.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tangkapan layar
Diskusi daring yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. ‎Ancaman hukumanya bukan main, pidana mati.

Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun.

Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, menerangkan, selama dia memimpin KPK, ada dua jenis modus korupsi yang paling tinggi.

"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu korupsi jenis suap-menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus dalam diskusi daring yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020).

Setiap tahunnya, kata dia, ‎ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp 1.000 triliun dalam setahun.

Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin.

"Jadi sekalipun sedang pandemi Covid-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa menutup ruang untuk bertemu, misalnya dengan pembayaran online sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ucap Agus.

Menurut Agus, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktvfitas perekonomian dalam negeri.

Misalnya, kata dia, di pasal 4 huruf a sampai h, harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM.

Lalu di pasal 6, misalnya, pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, akuntabel.

"Dan terpenting, di pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak kolusi. Jangan menerima, menjanjikan atau menerima hadiah atau suap. Harus jaga informasi sampai jangan sampai memborosan atau terjadi kebocoran keuangan negara," ucap Agus.

‎Selain Agus, narasumber dalam diskusi itu yakni Ihsan Dirgahayu dari Kemendagri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved