Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Pandemi Covid-19, Ancamannya Pidana Mati
Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan negara.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 diharapkan tidak dimanfaatkan atau jadi ajang untuk kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumanya bukan main, pidana mati.
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor mengatur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan terlama 20 tahun.
Di Pasal 2 ayat 2-nya, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Jenis korupsi dalam pasal 2 itu biasanya terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, menerangkan, selama dia memimpin KPK, ada dua jenis modus korupsi yang paling tinggi.
"Di KPK, korupsi yang paling banyak ditangani itu korupsi jenis suap-menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus dalam diskusi daring yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020).
Setiap tahunnya, kata dia, ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata Rp 1.000 triliun dalam setahun.
Di masa pandemi, lelang pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sebaik mungkin.
"Jadi sekalipun sedang pandemi Covid-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa menutup ruang untuk bertemu, misalnya dengan pembayaran online sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ucap Agus.
Menurut Agus, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengakomodasi kepentingan nasional di tengah masa pandemi yang membutuhkan aktvfitas perekonomian dalam negeri.
Misalnya, kata dia, di pasal 4 huruf a sampai h, harus akuntabel, meningkatkan produk dalam negeri, industri kreatif sampai UMKM.
Lalu di pasal 6, misalnya, pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka, akuntabel.
"Dan terpenting, di pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak kolusi. Jangan menerima, menjanjikan atau menerima hadiah atau suap. Harus jaga informasi sampai jangan sampai memborosan atau terjadi kebocoran keuangan negara," ucap Agus.
Selain Agus, narasumber dalam diskusi itu yakni Ihsan Dirgahayu dari Kemendagri.
Selama pandemi, kata Ihsan, pemerintah memberlakukan refocusing anggaran. Dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.
"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah di-refocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," ucap dia.
Hadir pula Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Fendi Dharmasaputra.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa manakala terjadi keadaan darurat seperti di masa pandemi.
Ketua IKA FH Unpad, Yudi Wibhisana, menambahkan, saat pandemi, pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Lewat dasar hukum itu, pemerintah melakukan perubahan besar arah kebijakan keuangan negara yang antara lain dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD.
"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," ucap dia.
• Dinkes Akan Swab Test Semua Karyawan Tiga Hotel di Cipanas Garut, Empat Karyawan Positif Covid-19
• 90 Menit Tak Ada Gol, Ini Jalannya Laga Uji Coba Persib Bandung Versus Tira Persikabo di GBLA
Diskusi daring ini, kata dia, sebagai sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19.
Kata Yudi, banyak aturan, kebijakan, dan produk hukum yang terbit selama pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.
"Hal ini krusial apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antara rencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," ucap Yudi.
Dengan menghadirkan Agus Raharjo, perwakilan Kemendagri dan LKPP, Yudi Wibhisana menyebut diharapkan pemerintah daerah tidak kesulitan lagi menyesuaikan anggaran dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan terutama oleh Mendagri dan Menkeu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/diskusi-daring-yang-digelar-ikatan-keluarga-alumni-ika-fakultas-hukum-unpad-bandung.jpg)