Bantuan Sosial Beras Kemensos

Kemensos Luncurkan Bantuan Beras, Berikut Syarat Penerima Bansos Beras

Kementerian Sosial meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras)untuk 10 juta KPM program KPH

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi-Perum Bulog mulai menyalurkan beras kemasan dari Gudang Bulog Regional Bandung, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Rabu (5/9/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Sosial  meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras).

Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, dengan bansos beras, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM. “Distribusi dilaksanakan selama tiga bulan terhitung Agustus sampai dengan Oktober 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras Medium,” kata Mensos belum lama ini dikutip Tribun dari siaran pers Kemsos, Rabu (2/9/2020).

Mensos mengatakan, Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” katanya.

Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH karena  merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19. 

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi,"  katanya.

BREAKING NEWS, Tangan Korban Nyaris Putus, Tujuh Pengeroyoknya Ditangkap Polres Tasikmalaya

Pandemi Covid-19, Bos Kosan di Jatinangor Rugi Ratusan Juta Akibat Ditinggal Mahasiswa

Ayah yang Mencuri Hape Demi Anak Belajar Online Menangis, Istri Menteri ke Garut Beri Bantuan Ponsel

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota; penanganan Pengaduan di provinsi; Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Hari ini Pemerintah meluncurkan program bantuan sosial beras ke 10 juta keluarga penerima program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, total beras yang disalurkan untuk program ini sebanyak 450.000 ton untuk tiga bulan yakni Agustus-Oktober 2020.

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 15 kg per bulan. Seluruh beras yang disalurkan ini berasal dari Perum Bulog.

“Rencananya [penyaluran ini] akan langsung 30 kg untuk merapel Agustus-September, nanti masuk lagi 15 kg,” kata Juliari.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved