Sampai 24 Agustus 2020, Ada 236.893 Pekerja di Kota Bandung yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Di Kota Bandung pekerja yang mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah pusat sampai 24 Agustus

Penulis: Tiah SM | Editor: Ichsan
Pixabay
ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di Kota Bandung pekerja yang mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah pusat sampai 24 Agustus sebanyak 236.893 orang.

'Jumlah pendaftar rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandung yang menerima bantuan subsidi pegawai selama pandemik virus corona, sudah mencapai 236.893 per 24 agustus 2020" ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Marsana di Balai Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).

Marsana mengatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan perusahaan melaporkan data pekerjanya untuk menjadi peserta BPSJ ketenagakerjaan, setelah itu, BPJS langsung menyerahkan data tersebut pada pemerintah pusat untuk diseleksi kembali.

Kadinkes Kabupaten Cirebon Tak Setuju Digelar KBM Tatap Muka, Tren Covid-19 Lagi Meningkat

'Pencairannya dari BPJS melapor ke pusat, pusat diseleksi apakah ini memenuhi kriteria atau tidak. Jika upah di bawah 5 juta, pasti cair, " ujarnya.

Dana dari pemerintah diberikan pada pegawai yang bergaji di bawah lima juta, akan diberikan secara bertahap. Setiap satu bulan sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Marsana, di Kota Bandung mayoritas pendaftar banyak dari pegawai sektor jasa, perhotelan, pariwisata, ritel dan manufaktur.

Selain itu ada perbengkelan dan beberapa sektor.

Total perusahaan di akhir Juli jumlah peserta BPJS ada 6.173 perusahaan. Jumlah pesertanya yang penerima upah di sektir formal ada 325.389 orang.

Polisi Amankan Lima Orang Pencopot Bendera Merah Putih di Garut, Para Pelaku Mengaku Iseng

"Kemungkinan 60% lebih. Kan ada yang upahnya lebih dari Rp 5 juta," ujar Marsana.

Untuk sektor non-formal, Marsana menjelaskan, bantuan akan tetap ada, namun melalui kartu pra-kerja, termasuk UMKM, juga mendapatkan bantuan dari dinas UKM dengan jumlah yang sama.

Bantuan UMKM nilainya 2,4 juga. Kartu pra kerja juga 2,4 juga cuma ada tambahannya dikasih pelatihan uang sejuta utk pelatihan dan 2,4 itu yang terbagi empat bulan ditambah 150 untuk survei.

Marsana menambahkan, bantuan tersebut diberikan untuk para pegawai dengan dua kriteria tersebut. Ia juga mengaku, tidak mengetahui secara detail terkait aturan seleksinya nanti akan seperti apa.

KABAR DUKA dari Dunia Fesyen Indonesia, Desainer Kondang Barli Asmara Meninggal Dunia

"Pegawai formal yaitu hubungan kerja dengan majikan atau perusahaan, yang memasukan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah mendaftarkan perusahannya," ujarnya .

Marsana mengatakan , pencairan bantuan untuk pegawai sudah ada beberapa pegawai yang menerima mulai hari ini 27 Agustus 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved