Pilkada Cianjur 2020, Bawaslu Temukan Tiga Pelanggaran yang Dilakukan Empat Orang ASN
Bawaslu Cianjur mencatat ada tiga pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam tahapan pemilihan bupati
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bawaslu Cianjur mencatat ada tiga pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Cianjur 2020.
Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, tiga kasus temuan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) tersebut dalam hal kode etik.
Dari tiga kasus temuan pelanggaran bagi ke empat orang ASN tersebut di antaranya, satu orang kepala dinas, satu orang staf di Puskesmas, dan dua orang di lingkungan pemerintahan, yakni camat dan lurah.
"Jadi, hingga saat ini, Bawaslu Cianjur telah menemukan tiga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh empat orang ASN," kata Tatang Sumarna, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (26/8/2020).
• Besok Cek Rekening, Bantuan Subsidi 600 Ribu Cair, Jika Tidak Jangan Khawatir, Ada Tahap Selanjutnya
Tatang mengatakan, Bawaslu telah menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Jabar dengan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.
"Dengan adanya temuan kasus ke empat orang ASN Kabupaten Cianjur ini, kita langsung membuat laporan ke Bawaslu Jabar dan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur," katanya.
Ia mengatakan, satu orang kepala dinas dinyatakan melanggar karena statusnya masih sebagai ASN namun telah memberanikan diri mendaftarkan sebagai bakal calon bupati Cianjur.
Lalu satu orang staf ASN Puskesmas, dan dua orang ASN dilingkungan pemerintahan yakni camat dan lurah.
"Tentunya ke empat orang ASN ini telah memenuhi unsur pelanggaran pada tahapan pilkada bupati dan wakil bupati Cianjur tahun 2020," ujarnya.
• Pemkot Bandung Sudah Masukkan Semua Rekomendasi Gugus Tugas Pusat dalam Syarat Pembukaan Bioskop
Tatang mengatakan, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi terhadap ke empat orang ASN tersebut.
"Bawaslu Cianjur tidak bisa memberikan sanksi, semuanya kami serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Bagi ASN atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur lanjut Tatang, tentunya harus mengikuti aturan PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
"Jadi, sangat jelas di peraturan pemerintahnya bahwa ASN ini jelas harus netral," katanya.
• Jembatan Gantung Putus di Kertamukti Sukabumi, 17 Orang Terjatuh ke Sungai Cicatih
Adapun bagi ASN yang mau mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati tentunya, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan ASN hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat dua huruf T menyatakan secara tertulis sebagai anggota TNI, Polri, ASN dan Kepala desa atau sebutan lain sejak dinyatakan sebagai pasangan calon
"Ketentuanya ada di Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati dan wali kota," katanya.