Pemkot Bandung Sudah Masukkan Semua Rekomendasi Gugus Tugas Pusat dalam Syarat Pembukaan Bioskop
Pemkot Bandung pastikan semua poin yang direkomendasikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat yang menjadi syarat pemberian izin operasional bioskop
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan semua poin yang direkomendasikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat yang menjadi syarat pemberian izin operasional bioskop di masa pandemi sudah terpenuhi.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat, Wiku Adisasmito telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop di masa pandemi.
Dalam masa prakondisi ini, kata Wiku, harus dipastikan tentang kesiapan fasilitas bioskop, fasilitas pendukungnya, juga dalam penyelenggaraan, termasuk kesiapan masyarakat itu sendiri.
• HEBOH Ada Swab Test di SDN Garuda Dadali Kota Bandung, Ternyata Hoax, Ini Faktanya
• Terkait Janda Makin Marak, Bupati Bandung Angkat Bicara Soal Meningkatnya Perceraian saat Pandemi
Pertama pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
Kedua, penyelenggara bioskop harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
Ketiga, Satgas merekomendasikan pengunjung bioskop adalah mereka yang berada di rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Keempat, pengunjung adalah mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
Kelima, penonton atau pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai menonton di bioskop.
• Oded Akan Tutup Tempat Hiburan Kembali Tanpa Ragu, Jika Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Keenam, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Ketujuh, penataan kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
Kedelapan, tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah untuk mengantisipasi penularan antar-pengunjung.
Kesembilan, pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan semua poin yang disebutkan Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah pusat sudah masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemkot Bandung terhadap pemilik usaha.
"Pada dasarnya itu sudah menjadi SOP protokol kesehatan di bioskop. (Poin-poinnya) kurang lebih sama," ujar Edward, saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Saat ini, kata dia, sudah ada delapan bioskop yang mengajukan izin pembukaan operasionalnya.
"Ada 8 bioskop, sudah ditinjau dan sedang proses nota rekomendasi ke sekertariat gugus tugas," katanya.
Ia belum dapat memastikan kapan ke delapan bioskop tersebut akan kembali membuka operasionalnya.