Pemberi Miras pada Balita di Luwu Timur Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Bocah Itu Dititipkan

Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Editor: Ravianto
instagram
Dua pelaku yang memberi minuman keras ke seorang bocah di bawah umur, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur 

Menurut Juleha, perbuatan tersangka kepada RB termasuk perbuatan sadis karena tega memberi miras bocah baru umur empat tahun.

Juleha menceritakan, saat itu, ayah korban pergi menyemprot di kebun. Anaknya dititip kepada kedua tersangka yang sedang minum di pondok kebun.

"Haus ki itu anak jadi minta minum. Na pergi na kasih minum anggur," kata Juleha yang mendapingi korban.

Sebelumnya viral sebuah video memperlihatkan seorang bocah laki-laki menenggak minuman keras (miras).

Video ini ramai beredar di group WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Kabar beredar, video tersebut terjadi di sebuah kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video itu, seorang pemuda menuangkan miras ke gelas lalu diminum bocah laki-laki ini.

Sementara seorang rekan pemuda ini bertugas mengambil video.

Pemuda dan bocah yang menenggak miras dalam video sedang berada di pondok kebun.

Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.

Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabuk.

Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.

Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.

Aksi pemuda ini pun mendapat kecamatan dari warganet.

(Laporan Wartawan TribunLutim.com/vanbo19)

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cerita Ayah Bocah yang Dicecoki Miras Sampai Mabuk, Tak Lapor Polisi karena Takut Hilang Pekerjaan

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved