Pemberi Miras pada Balita di Luwu Timur Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Bocah Itu Dititipkan

Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Editor: Ravianto
instagram
Dua pelaku yang memberi minuman keras ke seorang bocah di bawah umur, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur 

TRIBUNJABAR.ID, LUWU TIMUR - Beberapa hari terakhir Viral Video bocah dicekoki miras oleh orang dewasa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam video itu, sang bocah yang diduga masih balita itu diberi tiga gelas miras. ( bocah dicekoki miras di Luwu Timur )

Pemberi miras pada bocah itu akhirnya ditangkap.

Viral balita dicekoki miras di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Viral balita dicekoki miras di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Facebook/Syahrul Waru)

Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Keduanya merupakan pelaku bocah dicekoki miras.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

FE dan RH kemudian digiring ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak dan perempuan, serta UU ITE, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk pelaku sendiri kita akan jerat pasal terkait perlindungan anak, Pasal 89, Pasal 760C, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun sampai 10 tahun," jelas Indratmoko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).

Indratmoko menambahkan, korban pencekokan telah diperiksa kesehatannya dengan didampingi orangtua, penyidik, dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan

"Sementara untuk korban, hari ini kita lakukan pemeriksaan kesehatannya didampingi orangtua, penyidik, dan dari tim P2TP2A," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencekokan yang dilakukan FE dan RH direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Ada dua video yang beredar, yaitu berdurasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video berdurasi 24 detik, korban terlihat tiga kali menenggak gelas yang telah dituangi miras.

Sedangkan pada video kedua durasi 30 detik, terlihat korban berteriak hingga oleng seperti orang mabuk.

Bahkan beberapa kali terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok.

Perekaman video dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa.

Video tersebut kemudian viral pada Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Ayah Korban Ogah Lapor

Ayah korban ternyata enggan melapor kepada polisi lantaran pelaku adalah bosnya.

Hal itu dilakukan lantaran sang ayah takut kehilangan pekerjaan.

Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) sudah ditangkap polisi, Minggu (23/8/2020) malam. Status keduanya kini sudah jadi tersangka.

Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka mencekoki RB dengan tiga gelas miras hingga mabuk dan videonya viral.

Video tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.

Videonya viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Viral balita dicekoki miras.
Viral balita dicekoki miras. (Facebook/Syahrul Waru)

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko pun memerintahkan anggotanya saat itu juga segera menangkap pemuda dalam video.

Ayah RB bernama Mertin yang ditemui TribunLutim.com, Senin (24/8/2020) di ruang penyidikan reskrim Polres Luwu Timur lebih banyak diam.

Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.

Orang tua korban kata Juleha enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab yang mau dilaporkan ini adalah bosnya.

"Namanya orang susah kasian. Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," kata Juleha di ruang reskrim.

Menurut Juleha, perbuatan tersangka kepada RB termasuk perbuatan sadis karena tega memberi miras bocah baru umur empat tahun.

Juleha menceritakan, saat itu, ayah korban pergi menyemprot di kebun. Anaknya dititip kepada kedua tersangka yang sedang minum di pondok kebun.

"Haus ki itu anak jadi minta minum. Na pergi na kasih minum anggur," kata Juleha yang mendapingi korban.

Sebelumnya viral sebuah video memperlihatkan seorang bocah laki-laki menenggak minuman keras (miras).

Video ini ramai beredar di group WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Kabar beredar, video tersebut terjadi di sebuah kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video itu, seorang pemuda menuangkan miras ke gelas lalu diminum bocah laki-laki ini.

Sementara seorang rekan pemuda ini bertugas mengambil video.

Pemuda dan bocah yang menenggak miras dalam video sedang berada di pondok kebun.

Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.

Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabuk.

Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.

Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.

Aksi pemuda ini pun mendapat kecamatan dari warganet.

(Laporan Wartawan TribunLutim.com/vanbo19)

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cerita Ayah Bocah yang Dicecoki Miras Sampai Mabuk, Tak Lapor Polisi karena Takut Hilang Pekerjaan

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved