Pemberi Miras pada Balita di Luwu Timur Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Bocah Itu Dititipkan
Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).
Bahkan beberapa kali terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok.
Perekaman video dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa.
Video tersebut kemudian viral pada Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial.
Ayah Korban Ogah Lapor
Ayah korban ternyata enggan melapor kepada polisi lantaran pelaku adalah bosnya.
Hal itu dilakukan lantaran sang ayah takut kehilangan pekerjaan.
Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) sudah ditangkap polisi, Minggu (23/8/2020) malam. Status keduanya kini sudah jadi tersangka.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka mencekoki RB dengan tiga gelas miras hingga mabuk dan videonya viral.
Video tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Videonya viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko pun memerintahkan anggotanya saat itu juga segera menangkap pemuda dalam video.
Ayah RB bernama Mertin yang ditemui TribunLutim.com, Senin (24/8/2020) di ruang penyidikan reskrim Polres Luwu Timur lebih banyak diam.
Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha mengatakan orang tua RB bekerja sebagai penjaga kebun tersangka.
Orang tua korban kata Juleha enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab yang mau dilaporkan ini adalah bosnya.
"Namanya orang susah kasian. Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," kata Juleha di ruang reskrim.