Pemberi Miras pada Balita di Luwu Timur Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Bocah Itu Dititipkan

Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Editor: Ravianto
instagram
Dua pelaku yang memberi minuman keras ke seorang bocah di bawah umur, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur 

TRIBUNJABAR.ID, LUWU TIMUR - Beberapa hari terakhir Viral Video bocah dicekoki miras oleh orang dewasa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam video itu, sang bocah yang diduga masih balita itu diberi tiga gelas miras. ( bocah dicekoki miras di Luwu Timur )

Pemberi miras pada bocah itu akhirnya ditangkap.

Viral balita dicekoki miras di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Viral balita dicekoki miras di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Facebook/Syahrul Waru)

Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Keduanya merupakan pelaku bocah dicekoki miras.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

FE dan RH kemudian digiring ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak dan perempuan, serta UU ITE, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk pelaku sendiri kita akan jerat pasal terkait perlindungan anak, Pasal 89, Pasal 760C, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun sampai 10 tahun," jelas Indratmoko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).

Indratmoko menambahkan, korban pencekokan telah diperiksa kesehatannya dengan didampingi orangtua, penyidik, dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan

"Sementara untuk korban, hari ini kita lakukan pemeriksaan kesehatannya didampingi orangtua, penyidik, dan dari tim P2TP2A," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencekokan yang dilakukan FE dan RH direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Ada dua video yang beredar, yaitu berdurasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video berdurasi 24 detik, korban terlihat tiga kali menenggak gelas yang telah dituangi miras.

Sedangkan pada video kedua durasi 30 detik, terlihat korban berteriak hingga oleng seperti orang mabuk.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved