Pegawai Honorer Termasuk Guru Honorer Ternyata Juga Terima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Pengkajian yang dimaksud yakni untuk pegawai honorer atau pegawai di instansi pemerintahan non Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya guru.

Editor: Ravianto
tribunjabar/handika rahman
Guru Honorer di Majalengka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR menyebut, saat ini pemerintah tengah melakukan pengkajian mengenai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pengkajian yang dimaksud yakni untuk pegawai di instansi pemerintahan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai honorer juga mendapatkan subsidi gaji. ( guru honorer juga mendapatkan subsidi gaji)

Adapun proses pengkajian bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Rencananya, guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BP Jamsostek per Juni 2020 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan.

Selain itu pegawai tersebut harus yang berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta dan memiliki nomor rekening.

"Data kepesertaan BP Jamsostek dan instansi terkait yang merupakan sumber datanya juga ada isu seperti guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaatkan ini.

"Baik yang sudah terdaftar di dalam BPJS Ketengakerjaan maupun yang sekrang sedang di dalam proses penyempurnaan melalui database yang ada di Kemendikbud maupun Kemen PANRB," terang Sri Mulyani dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sejalan dengan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, sudah ada 1,9 juta pegawai honorer yang tercatat akan mendapatkan bantuan.

Ida Fauziah merinci, dari total 15,7 juta penerima BLT, 13,8 juta orang merupakan pekerja swasta yang memiliki upah di bawah 5 juta.

Sedangkan sisanya merupakan pegawai honorer non-PNS yang tidak menerima gaji ke-13.

"Awalnya 13,8 juta pegawai swasta dengan upah di bawah 5 juta kemudian setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga kami juga memberikan kesempatan pada pegawai kesempatan pada pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida Fauziah pada Tribunnews.com.

Untuk diketahui, anggaran yang disediakan untuk BSU yakni sekitar Rp 37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam bentuk dokumen anggaran (DIPA).

Bantuan tersebut rencananya disalurkan melalui transfer langsung sebanyak dua kali kepada penerima manfaat.

Sri Mulyani menyebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pedoman pemberian bantuan sudah selesai dibuat.

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran, jadi berbeda dengan banpres (bantuan presiden) produktif, yang ini adalah dua kali transfer."

"Dan untuk ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan," kata Sri Mulyani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved