Penerapan Perbup Garut

Setelah Tiga Kali Melanggar Baru Kena Denda Rp 100 Ribu

Sanksi berat bisa sampai pencabutan izin. Jadi sekarang tidak mengarah ke individu. Kalau ada tempat usaha atau perkantoran melanggar kami tindak

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar
Petugas Satpol PP dan polisi menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker saat melintas di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Senin (24/8) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mulai memberlakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Seiring pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Razia masker mulai dilakukan di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi menggelar razia masker setelah disahkannya Perbup tentang protokol kesehatan.

Di razia hari pertama, masih banyak masyarakat yang tak memakai masker. Terutama pengendara roda dua.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, mengatakan, razia masker dilakukan agar masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Terlebih kasus Covid-19 di Garut meningkat.

"Sanksi mulai diberlakukan. Tahap awal masih berupa teguran lisan. Setelah itu teguran tertulis. Para pelanggar kami catat identitasnya," kata Hendra kepada Tribun, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, ada tiga kategori sanksi yang diberikan. Pertama sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kedua sanksi sedang berupa penahanan kartu identitas, kerja sosial, hingga diumumkan ke publik melalui media atau papan pengumuman.

"Sanksi berat bisa sampai pencabutan izin. Jadi sekarang tidak mengarah ke individu. Kalau ada tempat usaha atau perkantoran melanggar kami tindak," ucapnya.

Beberapa hari ke depan, Satpol PP akan melanjutkan ke sanksi tertulis jika orang tersebut kembali melanggar.

"Denda Rp 100 ribu itu tidak langsung diberikan. Tapi kalau orang itu tiga kali melanggar, baru kami kenakan denda," ujar Hendra.

Tak hanya tempat usaha, sarana pendidikan dan tempat ibadah bisa dikenakan sanksi. Tapi berupa sanksi ringan. Ia berharap, masyarakat lebih sadar terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved