Tabrakan Maut di Tol Cipali

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipali

korban yang selamat belum juga bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sehari setelah insiden kecelakaan di jalan Tol Cipali, polisi masih melakukan penyelidikan.

Dalam insiden di KM 150+700 tepatnya di jalur A Majalengka itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Majalengka. Sejauh ini kami belum tetapkan tersangkanya," Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat ditemui di Polsek Kertajati, Senin (24/8/2020).

Demi Mendapatkan Cinta Dokter Gigi Cantik, Pria ini Korbankan Gigi Grahamnya hingga Sukses Nikah

Penetapan tersangkanya, jelas Bismo, belum bisa dilakukan segera.

Pasalnya, sopir mobil Mitsubishi Bus Widia, Juli (63) warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia.

"Saat ini, kita telah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, sopir dan kernek truck puso serta sopir elf," ucapnya.

Dijelaskan dia, korban yang selamat belum juga bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Harga Terbaru HP Samsung, Cek Daftar Smartphone Canggih yang Ingin Anda Beli

Kendati demikian, rencananya hari ini, pihaknya akan segera memeriksa korban yang selamat untuk dimintai keterangan.

"Bahkan, hari ini juga kita bersama Dishub dan APM Cirebon akan cek TKP dan memeriksa kondisi tiga kendaraan yang terlibat tabrakan maut tersebut," jelas dia.

Masih menurut Bismo, pihaknya juga belum bisa membeberkan penyebab kecelakaan maut Tol Cipali tersebut.

"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan kita masih bekerja bersama seluruh anggota di lapangan," katanya.

Kapolres menambahkan, bahwa Jasa Raharja rencananya besok, Selasa (25/8/2020) juga akan memberikan santunan kepada 4 orang yang meninggal dunia.

"Bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, yang mengalami luka, akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 20 juta," tuturnya.

Pria Pengangguran di Indramayu Ini Tega Cabuli Saudaranya yang Usia 10 Tahun, Terpergok Ayah Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150+700 jalur A Majalengka, Jawa Barat terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus itu memakan banyak korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kecelakaan beruntun tersebut bermula kendaraan Mitsubishi Bus Widia, bernomor polisi Z 7519 AA yang dikemudikan Juli, membawa 15 orang penumpang yang datang dari arah Cikopo menuju Palimanan.

Namun, naas di lokasi kejadian menabrak bagian belakang samping kanan Kendaraan Hino Truck Fuso, nopol H 1577 PV yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri (menghadap ke arah Palimanan) yang sebelumnya di kemudikan oleh Suprapto.

Kemudian, kata dia, kendaraan Mitsubishi Bus Widia tersebut, hilang kendali dan terguling.

Selanjutnya, tertabrak kendaraan Isuzu Elf, nopol B 7169 YH, yang dikemudikan Rizki Anggun Setyo Prabowo yang datang dari arah Cikopo menuju Palimanan (arah yang sama).

"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, 4 orang penumpang kendaraan Mitsubishi Bus Widia, meninggal dunia ditempat di lokasi kejadian," ujar Bismo.

Empat orang korban meninggal dunia di evakuasi ke RSUD Arjawinangun Cirebon dan 10 orang penumpang mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.

"Dari 14 orang yang mengalami Kecelakaan maut di tol Cipali KM 150 + KM 150, 700 Jalur A Majalengka. Diantaranya, 11 orang merupakan warga Kabupaten Majalengka dan 2 orang warga Kabupaten Cirebon serta 1 orang lainnya identitas lengkap menyusul," jelasnya

Kronologi Pelecehan Seksual pada Bocah 10 Tahun di Indramayu, Pelaku Saudara Sekaligus Tetangga

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved