KPU ke Bakal Calon di Pilkada Cianjur: Jangan Tunggu Hari Terakhir Baru Daftar
Masa pendaftaran paslon di Pilkada 2020 berlangsung pada 4-6 September. Ia berharap para pasangan bakal calon tidak mengantre pada hari terakhir
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, berharap para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Cianjur tidak menunggu detik-detik terakhir untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Masa pendaftaran paslon di Pilkada 2020 berlangsung pada 4-6 September. Ia berharap para pasangan bakal calon (balon) tidak mengantre pada hari terakhir.
Hal tersebut dikatakannya pada saat melakukan roadshow ke beberapa kantor partai peserta pada di Pilkada Cianjur, Senin (24/8/2020).
"KPU Cianjur melakukan roadshow ini karena ingin memastikan kesiapan paslon bupati dan wakil bupati baik itu melalui perseorangan maupun partai politik," kata Selly di kantor DPD PAN Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Cianjur, Senin (24/8/2020).
Selly berharap, bahwa bagi para paslon bupati dan wakil bupati nantinya agar tidak melakukan pendaftaran di waktu yang begitu mepet.
Ia meminta agar sudah ada paslon yang mendaftar sejak hari pertama. "Kami berikan waktu pendaftaran bagi paslon bupati dan wakil bupati itu di tanggal 4-6 September, tapi saya harap jangan sampai di akhir waktu baru melakukan pendaftaran," katanya.
• Tengah Pekan Ini, Gerindra Umumkan Usungan dan Rekan Koalisi di Pilkada Kabupaten Bandung
• Pasangan Bakal Calon di Pilkada Serentak 2020 Wajib Tes Usap Covid-19
Menurut Selly, pemilihan waktu pendaftaran yang dilakukan paslon akan berdampak pada proses perbaikan data jika ada kekurangan pada persyaratan pencalonan.
"Meskipun nantinya ada masa perbaikan, lebih baik pendaftaran dilakukan lebih awal sehingga ketika ada yang harus diperbaiki maka waktunya tidak mepet," katanya.
Ia berharap semua paslon sudah benar-benar mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri KPU.
"Saya sih berharap, semua paslon, baik calon perseorangan maupun dari partai politik sudah mempersiapkannya dari sekarang," ujarnya.
Syarat pencalonan dari jalur perseorangan, ucapnya, harus dilengkapi 108.354 surat dukungan.
Paslon dari partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPRD. Satu parpol atau gabungan parpol harus mempunyai 10 kursi di legislatif untuk bisa mengusung paslon.
• Dua Ledakan Tewaskan 14 Orang di Filipina
• Pilkada Indramayu Kian Ramai, Nama Dedi Wahidi Kembali Mencuat, DPP PKB Minta Dedi untuk Ikut Serta
Ketua DPD PAN Cianjur, Herlan Firmansyah, mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU sangat membantu untuk mengingatkan dan mengsinkronkan partai politik sebagai pendukung di Pilkada.
"Keinginan kami, penyelenggaraan Pilkada ini berjalan lancar demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengklaim PAN sudah mempersiapkan semua persyaratan untuk mendaftarkan jagoannya. "Kami selalu komunikasi dengan bakal calon yang akan kami usung dan harus segera mempersiapkan saat registrasi pencalonan," katanya.
Di Pilkada Cianjur, PAN mengusung pasangan bakal calon petahana, Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin. PAN berkoalisi dengan PDI, Partai Golkar, PPP, dan Partai Nasdem.
Di kubu lain, ada pasangan bakal calon Oting Zaenal Muttaqin-Wawan Setiawan (Gerindra dan Demokrat) dan Lepi-Gilar (PKB dan PKS). Pasangan Mohamad Toha-Ade Sobari maju melalui jalur independen (masih diverifikasi). (ferri amiril mukminin)