Babak Baru Kisruh Partai Golkar di Indramayu, Pusat Keluarkan Surat Instruksi Tak Boleh Gelar Musda
Kisruh kepengurusan Partai Golkar di Indramayu memasuki babak baru seiring keluarnya surat dari DPP.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Ia menegaskan, terkait persoalan Musda X yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya SI-10 dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi akan tetap berproses di Mahkamah Partai Golkar.
Sebagai saluran konstitusi berdasarkan kontruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran partai dan yang mengaku sebagai kader dan pengurus Partai Golkar.
"Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas hukum yang berlaku. Sedianya perkara kami karena sudah tergester pada Mahkamah Partai Golkar akan mulai disidangkan pada pekan depan," ucapnya.
• KASIHAN MAK JUMIRAH, Anak yang Disusui dan Disayang, Malah Membunuhnya, Polisi di Kuningan Bergerak
• Kejutan, Artis Lucky Hakim Jadi Calon Wakil Bupati Putri Mantan Kapolri di Pilkada Indramayu 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat-instruksi-dpp-partai-golkar-musda.jpg)