Meningkat Lebih 10 Kali Lipat, 5.816 Orang Lepas Status Warga Negara AS Tahun Ini
Dalam enam bulan di tahun ini, sebanyak 5.816 orang tercatat mengundurkan diri dari status warga negara Amerika Serkat (AS).
TRIBUNJABAR.ID - Dalam enam bulan di tahun ini, sebanyak 5.816 orang tercatat mengundurkan diri dari status warga negara Amerika Serkat (AS).
Mengenai ribuan orang mengundurkan diri jadi warga AS tersebut, merupakan hasil survei dari pemerintah.
Fortune memberitakan, lonjakan pengunduran diri kewarganegaraan selama paruh pertama tahun 2020 juga memecahkan rekor yang terjadi pada tahun 2016.
Ketika, sebanyak 5.409 orang Amerika menyerahkan kewarganegaraan mereka selama tahun itu.
Angka itu juga sudah melampaui rekor tingkat pembatalan yang terjadi pada tahun 2016 ketika 5.409 orang di Amerika Serikat menyerahkan paspor mereka.
Data baru yang dihimpun oleh Bambridge Accountants dan diambil dari Federal Register menunjukkan, tidak ada alasan mengapa mantan warga negara AS menyerahkan paspornya.

Namun berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, aturan pajak federal kemungkinan besar jadi alasan mengapa banyak terjadi pelepasan kewarganegaraan.
Tidak seperti negara lain, AS memungut pajak berdasarkan kewarganegaraan, bukan tempat tinggal.
Ini berarti banyak orang Amerika di luar negeri terpaksa ajukan ke IRS (dan dalam beberapa kasus membayar pajak) bahkan jika mereka tidak tinggal di Amerika Serikat selama bertahun-tahun.
Namun, beban tersebut tidak berbeda dengan apa yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Melansir Fortune, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan jumlah warga yang melepas kewarganegaraan AS baru-baru ini disebabkan oleh alasan lain, seperti pandemi atau kekacauan politik.
Bagi mereka yang menyerahkan kewarganegaraan AS mereka demi paspor negara lain, prosesnya tidak sederhana atau murah.
Untuk memutuskan hubungan dengan Paman Sam, calon ekspatriat harus membayar biaya seharga US$ 2.350.
Dan seperti yang dilaporkan Fortune sebelumnya, warga Amerika juga harus membayar kembali pajak.
Pajak tersebut yaitu pajak yang harus mereka bayar ke IRS sebelum mereka dapat melepaskan kewarganegaraan mereka.