Ikatan Ahli Perencanaan Menilai Ada 5 Hal Penting yang Harus Diperbaiki di RUU Cipta Kerja
IAP Indonesia menilai ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja, terutama berkaitan dengan perizinan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
“Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan Peraturan Zonasi Nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat,” kata Hendricus.
Debirokratisasi, independensi, dan profesionalisme pun, katanya, harus menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Atas dasar lima poin tadi, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta melalui prinsip debirokratisasi, independesi dan profesionalisme,” ujarnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-aliansi-bem-tasikmalaya-menuntut-tolak-ruu-cipta-kerja.jpg)