Kamis, 18 Juni 2026

Ikatan Ahli Perencanaan Menilai Ada 5 Hal Penting yang Harus Diperbaiki di RUU Cipta Kerja

IAP Indonesia menilai ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja, terutama berkaitan dengan perizinan.

Tayang:
Tribun Jabar/Firman Suryaman
ILUSTRASI: Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Tasikmalaya menuntut dibatalkannya RUU Cipta Kerja di gedung DPRD Kota, Rabu (15/7/2020), sempat memanas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia menilai ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja, terutama berkaitan dengan perizinan.

Tujuannya, agar penerapan dari kebijakan ini nantinya bisa berjalan maksimal sekaligus menekan potensi konflik di tengah masyarakat.

Ketua Umum IAP, Hendricus Andy Simarmata, mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga bermuara pada penambahan lapangan kerja.

Sempat Ramai-ramai Posting di Media Sosial, Artis-artis Minta Maaf Usai Promosikan RUU Cipta Kerja

Inefesiensi proses dan panjangnya birokrasi perizinan dinilai sebagai salah satu faktor yang menghambat kegiatan investasi.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendukung perbaikan menyeluruh terhadap sistem perizinan yang masih belum ringkas, independen, dan ramah terhadap investasi.

Namun, setidaknya IAP menyoroti tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki.

Yaitu sistem tata ruang dan perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.

“Oleh karena itu, IAP mengusulkan lima masukan dalam perbaikan RUU Cipta Kerja,” katanya melalui siaran digital, Selasa (18/8).

Ekonom Unpad Sebut UMKM Akan Jadi Lead Project dari RUU Cipta Kerja

Ia menjelaskan konsep Pembangunan Berkelanjutan harus menjadi azas penyelenggaraan RUU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, tujuan peningkatan ekosistem Investasi bukan hanya untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, upaya penyederhanaan perizinan harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang dari hulu sampai prosedur perizinan yang berada di hilir.

Di hulu, Rencana Tata Ruang harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan (One Map-One Data-One Plan).

Konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.

Pemerintah pusat menetapkan Kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan Peraturan Zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region). Sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved