Satu Napi Teroris Kelompok JAD Cirebon Bebas di Hari Kemerdekaan, Orang Tuanya Bahagia
Seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22), bebas bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22), bebas bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Surat pembebasannya dia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda di hadapan Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.
Pada momen kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggotanya sesama JAD Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.
"Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," ujar Shandy di LPKA Bandung.
Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
"Ya, saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orang tua," ujar Shandy.
Pada hari kebebasannya, dia kedua orang tuanya.
• Video Viral, Donald Trump Gagal Gandeng Tangan Melania, Padahal Dua Kali Mencoba
Syarif (50), orang tua Shandy bahagia anaknya bisa kembali ke rumah.
"Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ucapnya.
Ia mengaku belum tahu rencana seperti apa untuk anaknya setelah bebas nanti.
"Saya belum tahu. Tapi sama yayasan dan BNPT turut membantu mengarahkan. Saya berpesan jangan terjerumus lagi dengan hal-hal seperti itu," ucap Syarif yang tinggal di Kabupaten Cirebon.
• Jawaban Kenapa Angka 75 di Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Ditulis Lebih Basar
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, menerangkan bertepatan dengan hari kemerdekaan, satu narapidana terorisme ada satu yang bebas.
"Untuk kasus terorisme, harus ikrar setia ke NKRI untuk mendapat pengurangan masa hukuman ataupun hak pembebasan bersyarat," ucapnya. (*)