Calon Petahana Wajib Cuti 71 Hari di Pilkada, Arteria Dahlan: Anggota Legislatif Mestinya Sama
Menurutnya, para anggota legislatif yang maju di Pilkada seharus dibolehkan cuti seperti calon petahana
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Petahana maju di Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, 71 hari.
"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memberi materi dalam webinar bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8).
Masa kampanye pada Pilkada 2020 dimulai dari tiga hari setelah penetapan calon oleh KPU dan berakhir empat hari sebelum pencoblosan.
"Pada 23 September penetapan pasangan calon. Lalu, 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember," kata Abhan. Selama para petahana itu cuti, ucapnya, diperlukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Abhan juga mengingatkan soal larangan bagi petahana untuk memutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Batasan larangan itu adalah enam bulan sebelum petahana ditetapkan sebagai calon di Pilkada dan enam bulan setelah penetapan petahana sebagai calon terpilih di Pilkada.

• Pilkada Cianjur 2020, Partai Demokrat Usung Oting Zaenal Mutaqin dan Wawan Setiawan
• Meski Bisa Daftar Sendiri, Golkar Tetap Memilih Berkoalisi untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020
"Selama tak ada izin mutasi (dari Kemendagri), tapi petahana melakukan mutasi di wilayahnya maka bisa kena sanski administrasi hingga sanksi diskualifikasi paslon (pasangan calon)," ucap Abhan.
Sebelumnya, Abhan menyebut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, ada 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri.
"Kita lihat setelah 23 September, setelah pencalonan, apakah betul semua maju. Dari data kami, potensi netralitas ASN kalah kalau ada calon petahana. Abuse of power petahana itu karena punya akses lebih," katanya.
Penyalahgunaan wewenang itu semakin potensial jika terjadi pecah kongsi di tubuh petahana. Misalnya bupati melawan wakil bupati atau sekretaris daerah di Pilkada.
• Pemkab Sumedang Kirim Surat ke Kemendagri Agar Pilkades 2020 Bisa Digelar Saat Pilkada Serentak
• Daftar 75 Pasangan yang Diusung PDIP untuk Bertarung di Pilkada Serentak, Ada Lord Atep
Mestinya Tak Perlu Mundur
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai anggota DPR/DPD/DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada seharusnya tak perlu mundur dari jabatannya.
Menurutnya, para anggota legislatif itu dibolehkan cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya cukup cuti. Seandainya anggota DPR boleh cuti dipastikan tidak ada calon tunggal dalam Pilkada," kata Arteria Dahlan di Gedung MK dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (12/8/2020).
Ia menyebut syarat anggota legislatif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.
Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, ucap Arteria Dahlan, anggota legislatif tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.
• KPU Kota Depok Patok 77,5 Persen Partisipasi Warga di Pilkada 2020, Pada 2015 Hanya 56,86 Persen
• Pilkades Serentak Batal Digelar, Ratusan Calon Kades Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Ciamis
Sebaliknya, calon petahana tak harus mundur meski memiliki wewenang yang bisa memobilisasi pegawai di daerah.
Seharusnya, ucap Arteria, anggota legislatif yang maju di Pilkada diperlakukan sama dengan petahana.

Arteria mengatakan, seandainya anggota legislatif mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, berdampak pada hilangnya figur yang matang di legislatif.
"Penggantinya (dari enggantian antarwaktu) belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," kata Arteria Dahlan.
Sebelumnya, anggota DPR Anwar Hafid dan anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano menggugat ketentuan yang termuat di Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini ke MK.
Keduanya menilai, syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada itu bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.
Mereka membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti sepanjang masa kampanye. (Dian Erika Nugraheny/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur dan "Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari"